ABSTRAKSI
SELLY CINTIA DEVI.11209776
HAK
ASASI MANUSIA
UNIVERSITAS GUNADARMA,FAKULTAS EKONOMI,JURUSAN
MANAJEMEN
Setelah
terjadinya berbagai kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Nazi Jerman
setelah Perang Dunia II, terdapat sebuah konsensus umum dalam komunitas dunia
bahwa Piagam PBB tidak secara penuh mendefinisikan hak-hak yang disebutkan.
Sebuah pernyataan umum yang menjelaskan hak-hak individual diperlukan. John
Peters Humphrey dipanggil oleh Sekretariat Jenderal PBB untuk bekerja dalam
suatu proyek dan menjadi penyusus pernyataan umum tersebut. Humphrey juga
dibantu oleh Eleanor Roosevelt dari Amerika Serikat, Jacques Maritain dari
Perancis, Charles Malik dari Lebanon, dan P.C. Chang dari Republik China, dan
lainnya. Proklamasi ini diratifikasi
sewaktu Rapat Umum pada tanggal 10 Desember 1948 dengan hasil perhitungan suara
48 menyetujui, 0 keberatan, dan 8 abstain (semuanya adalah blok negara Soviet,
Afrika Selatan, dan Arab Saudi). Walaupun peran penting dimainkan oleh John
Humphrey, warga negara Kanada, Pemeritah Kanada pada awalnya abstain dalam
perhitungan suara tersebut, namun akhinya menyetujui pernyataan tersebut di
Rapat Umum.
ABSTRAKSI
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
1. BAB I
PENDAHULUAN
·
Latar Belakang ……………………………………...........
·
Tujuan Penulisan…………………………………………..
2. BAB II PEMBAHASAN
·
Pengertian………………………………………...................
·
Ciri Pokok Hakikat HAM……………………………………
·
Perkembangan Pemikirian HAM di Indonesia…………….
3. BAB III PENUTUP
·
Kesimpulan…………………………………………………….
KATA
PENGANTAR
Puji syukur Alhamdulillah
kami panjatkan kehadirat Alloh Swt. Yang telah memberikan banyak nikmatnya
kepada kami. Sehingga kami mampu menyelesaikan Makalah hak asasi manuasia ini sesuai dengan waktu yang kami rencanakan.. Yang
meliputi nilai tugas, nilai kelompok, nilai individu, dan nilai keaktifan.
Penyusunan makalah ini tidak
berniat untuk mengubah materi yang sudah tersusun. Namun, hanya lebih
pendekatan pada study banding atau membandingkan beberapa materi yang sama dari
berbagai referensi. Yang semoga bisa member tambahan pada hal yang terkait
dengan Kepentingan Pendidikan Pancasila dalam perkembangan Negara Indonesia di
Era Reformasi.Atas perhatian saya ucapkan banyak terima kasih.
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Setelah terjadinya berbagai kejahatan kemanusiaan yang
dilakukan oleh Nazi Jerman setelah Perang Dunia II, terdapat sebuah konsensus
umum dalam komunitas dunia bahwa Piagam PBB tidak secara penuh mendefinisikan
hak-hak yang disebutkan. Sebuah pernyataan umum yang menjelaskan hak-hak
individual diperlukan. John Peters Humphrey dipanggil oleh Sekretariat Jenderal
PBB untuk bekerja dalam suatu proyek dan menjadi penyusus pernyataan umum
tersebut. Humphrey juga dibantu oleh Eleanor Roosevelt dari Amerika Serikat,
Jacques Maritain dari Perancis, Charles Malik dari Lebanon, dan P.C. Chang dari
Republik China, dan lainnya. Proklamasi
ini diratifikasi sewaktu Rapat Umum pada tanggal 10 Desember 1948 dengan hasil
perhitungan suara 48 menyetujui, 0 keberatan, dan 8 abstain (semuanya adalah
blok negara Soviet, Afrika Selatan, dan Arab Saudi). Walaupun peran penting
dimainkan oleh John Humphrey, warga negara Kanada, Pemeritah Kanada pada
awalnya abstain dalam perhitungan suara tersebut, namun akhinya menyetujui
pernyataan tersebut di Rapat Umum.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di
Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus
permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran HAM
di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan/tuntas.
sehingga diharapkan
perkembangan dunia HAM di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik.
Mengingat tingkah-laku para tokoh di berbagai bidang dewasa ini, yang berkaitan
dengan situasi negeri kita di bidang politik, sosial, ekonomi dan moral, maka
sudah sepantasnyalah kalau kita beramai-ramai mengingatkan dan memperingatkan
mereka, dan juga kita semua, bahwa tidak mungkin ada solusi (pemecahan)
terhadap berbagai persoalan gawat yang sedang kita hadapi bersama, kalau
fikiran dan tindakan mereka (baca : kita juga) bertentangan dengan
prinsip-prinsip Deklarasi Universal HAM. Dokumen internasional ini
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian Dan Ciri Pokok Hakikat HAM
- Pengertian
·
HAM adalah
hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 200)
·
Menurut pendapat
Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations
sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang
melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai
manusia.
·
John Locke
menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang
Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
·
Dalam pasal 1
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi
Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan
setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
2.
Ciri
Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat
ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
·
HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun
diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
·
HAM berlaku untuk
semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik
atau asal-usul sosial dan bangsa.
·
HAM tidak bisa
dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak
orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang
tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).
3. Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia:
Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling
menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta
mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan.
Sejak
kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4
periode, yaitu:
1.
Periode 18
Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945.
2.
Periode 27
Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia
Serikat.
3.
Periode 17
Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950.
4.
Periode 5 Juli
1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945.
Melanggar
HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi
manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi
manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih
banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia
ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham
di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju
Belanda dari Indonesia.
BAB
III
PENUTUP
1. Kesimpulan
Adapun kesimpulan yang dapat diambil dari hasil
penulisan makalah yang berjudul Hak Asasi Manusia ini antara lain : 1.Latar
belakang sejarah munculnya ide tentang hak asasi manusia yang berlaku saat ini
berakar sejak era Perang Dunia II. Pembunuhan dan kerusakan dahsyat yang
ditimbulkan Perang Dunia II menggugah suatu kebulatan tekad untuk membangun
sebuah organisasi internasional yang sanggup meredakan krisis internasional
serta menyediakan suatu forum untuk diskusi dan mediasi. 2.Sejarah perjuangan
hak asasi manusia di Indonesia dimulai dengan perjuangan kemerdekaan melawan
penjajah, Kebangkitan Nasional 20 Mei 1908, Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober
1928, Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 merupakan
puncak perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia diikuti dengan penetapan
Undang-Undang Dasar 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, dan rumusan hak asasi
manusia dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia secara eksplisit juga telah
dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat dan
Undang-Undang Dasar Sementara 1950. 3.HAM/Hak Asasi Manusia adalah hak yang
melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur
hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik
kita mesti menjunjung
tinggi
nilai hak asasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan,
jabatan, dan lain sebagainya. Pembagian hak asasi manusia menurut macam dan
jenisnya yaitu Hak asasi pribadi, politik, hukum, ekonomi, peradilan, dan sosial budaya. 4.Hak
asasi manusia tidak dapat dilaksanakan secara mutlak. Ini berarti bahwa
prlaksanaannya harus berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku, pada
Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundangan yang lainnya. Pelaksanaan yang mutlak akan melanggar
hak-hak asasi orang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar